
Pekanbaru, 17 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong regulasi daerah yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan dua rapat pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang digelar dalam satu hari, Selasa (17/6), di Ruang Pokja 2 Kanwil Riau.
Ranperda Rokan Hilir: Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Sesi pertama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Riau.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa regulasi daerah harus bersifat solutif dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
“Peraturan daerah harus menjadi solusi, bukan beban. Harmonisasi ini adalah langkah awal agar aturan benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Ranperwako Pekanbaru: Kebijakan Sosial dan Penanggulangan Bencana
Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru, yaitu:
1. Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 90 Tahun 2022,
2. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan
3. Kajian Risiko Bencana Kota Pekanbaru.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru bersama para perancang peraturan Kanwil. Ketiga Ranperwako ini dianggap strategis karena menyasar kebutuhan dasar masyarakat dan penguatan kebijakan mitigasi bencana di tengah tantangan perubahan iklim.
Dalam diskusi, ditekankan pentingnya penyusunan regulasi yang berbasis data dan analisis risiko, agar kebijakan daerah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga antisipatif dan berkelanjutan.
Kolaborasi untuk Regulasi yang Selaras dan Efektif
Kedua rapat ini merupakan bagian dari strategi nasional reformasi regulasi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebagai fasilitator, Kanwil Kemenkumham Riau berperan penting dalam menjembatani kebutuhan daerah dengan kerangka hukum nasional, guna menghasilkan produk hukum yang tidak tumpang tindih dan mudah diimplementasikan.
Dengan pendekatan yang kolaboratif dan partisipatif, Kanwil Kemenkumham Riau terus berperan sebagai mitra strategis dalam pembentukan peraturan daerah yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





