Pekanbaru - Memasuki hari ke-3, Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau diselenggarakan di 2 tempat yaitu Kecamatan Kulim dan Kecamatan Tenayan Raya, Jum’at (13/09/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Hukum, Farhan Nizar hadir dalam kegiatan ini. Turut serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip dan Nurul Aini Kamal. Kegiatan dipandu oleh David Amnil dan Bysrah Nasution didampingi camat. Kegiatan dihadiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pematang Kapau, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari.
Tema yang diangkat dalam penyuluhan ini adalah mengenai pencegahan korupsi dan kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa terdapat peran serta masyarakat dalam membangun gerakan antikorupsi sebagaimana pasal 1 UU No. 19 Tahun 2019. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga bisa disebabkan oleh kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan karena faktor ekonomi. “Hal ini dapat dicegah dengan membangun komunikasi yang baik dan apabila belum ada titik temu dapat mengadukannya melalui mediasi ke Kanwil Kemenkumham Riau,” jelas Farhan Nizar.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir