Pekanbaru – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembinaan hukum. Melalui kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kemenkumham Riau turut aktif menyukseskan pembentukan Pos Layanan Hukum (Posyankum) di setiap desa di Indonesia.
Program ini bertujuan memberikan akses layanan hukum yang lebih luas bagi masyarakat desa, baik dalam hal informasi hukum maupun penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi. Posyankum nantinya akan dioperasikan oleh Paralegal, baik dari Paralegal Komunitas yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maupun oleh Kepala Desa yang diberdayakan sebagai Paralegal. Pembinaan Posyankum akan dilakukan oleh Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Dalam hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Riau pada Kamis, 19 Desember 2024.
“Kami sangat mendukung pembentukan Posyankum sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat desa. Dengan adanya Posyankum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan penyelesaian hukum secara cepat dan efektif,” ujar Edison Manik dalam rapat tersebut.
Ke depan, Kanwil Kemenkumham Riau akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan implementasi Posyankum berjalan optimal. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum yang berdaya di seluruh pelosok Indonesia.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir