
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis, 11 Desember 2025. Rapat yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang pada saat bersamaan menghadiri agenda kedinasan lainnya namun tetap memberikan arahan penuh dalam pelaksanaan harmonisasi tersebut.
Rapat pengharmonisasian ini diikuti oleh Direktur UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan ketentuan kewenangan yang berlaku.
Dalam arahannya yang disampaikan melalui Kepala Divisi P3H, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, terutama layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur agar tidak menimbulkan disharmoni, tumpang tindih, atau kesalahan konseptual, khususnya terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurutnya, kualitas regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dua Ranperbup yang dibahas dalam rapat tersebut masing-masing mengatur tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti serta Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pembahasannya, tim Kanwil menyoroti ketidaksesuaian pada Ranperbup pertama, khususnya terkait perbedaan antara judul dan dasar pertimbangan regulasi yang merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang mengatur kebijakan akuntansi, bukan sistem akuntansi. Kanwil meminta pemerkasa untuk menyelaraskan konsep agar tidak terjadi kekeliruan mendasar dalam penyusunan regulasi.
Sementara itu, pada Ranperbup kedua, tim Kanwil memberikan saran teknis penulisan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dari sisi substansi, regulasi tersebut telah dinilai tepat karena merupakan pelaksanaan dari delegasi kewenangan. Seluruh masukan Kanwil diterima baik oleh pemerkasa, yang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan memperbaiki draft sesuai hasil pembahasan rapat.
Meskipun tidak hadir secara langsung, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas komitmen seluruh pihak dan menegaskan dukungan penuh Kanwil Kementerian Hukum Riau terhadap penyempurnaan tata kelola regulasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia berharap proses harmonisasi ini menghasilkan peraturan yang implementatif, jelas, dan mampu memperkuat kinerja RSUD sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan penyempurnaan atas kedua Ranperbup tersebut. Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menegaskan kesiapannya untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





