
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Rapat Lanjutan Penyeragaman dan Penyempurnaan Standar Pelayanan yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 4 Maret 2026. Rapat ini diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyeragaman Standar Pelayanan sebelumnya guna memastikan keselarasan dan finalisasi standar pelayanan bidang Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta komitmen penguatan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan lanjutan terhadap draft Standar Pelayanan terkait mekanisme laporan dugaan pelanggaran KI. Dijelaskan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan dengan datang langsung ke loket layanan maupun melalui media lain sesuai ketentuan yang berlaku. Alur pelayanan dipaparkan secara rinci, mulai dari pengambilan nomor antrean hingga penyampaian kronologi dugaan pelanggaran.
Selain itu, dibahas pula Standar Pelayanan Permohonan Mediasi atas laporan pengaduan pelanggaran KI, yang mencakup tahapan pengajuan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemberian kesempatan perbaikan dokumen, penunjukan mediator, hingga penyampaian hasil mediasi kepada para pihak.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan standar pelayanan Kekayaan Intelektual yang seragam, jelas, dan implementatif. Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya guna mencapai kesepakatan final terhadap dokumen Standar Pelayanan yang akan menjadi pedoman bersama di seluruh Kantor Wilayah.


