Pekanbaru – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Johan Manurung, memimpin rapat pembahasan program kerja pada Rabu (15/1/2025) di ruang rapat Kakanwil. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Dewi Sri, beserta jajaran.
Fokus utama rapat kali ini adalah upaya penggalian potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Riau, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi Indikasi Geografis dan Ekspresi Budaya Tradisional. Johan Manurung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan mendorong pencatatan KIK di seluruh wilayah Riau.
“Provinsi Riau memiliki warisan budaya yang kaya, utamanya budaya pengaruh Melayu yang kuat. Oleh karena itu, Pak Kakanwil telah menargetkan agar tahun ini, minimal tiap Kabupaten dan Kota memiliki Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat,” ujar Johan Manurung dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkumham Riau dalam pelestarian dan perlindungan warisan budaya daerah.
Lebih lanjut, Johan Manurung menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Oleh karena itu, mari kita tingkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait untuk mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal,” imbuhnya. Koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder dianggap krusial dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan KIK yang ada di Riau.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Nur Ichwan, yang menekankan pentingnya percepatan kegiatan dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan adanya target pencatatan KIK di setiap Kabupaten/Kota, diharapkan warisan budaya Riau dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan