
Indragiri Hulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat upaya peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah. Pada Kamis (4/12), Tim Kerja JDIH Kanwil melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH di Ruangan Kabag Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang lebih tertib, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang pada waktu bersamaan tengah melaksanakan agenda pembinaan lainnya namun tetap memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan Monev JDIH di Indragiri Hulu.
Monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Ketua Tim Kerja JDIH Kanwil Kementerian Hukum Riau, Ariston Hotman Turnip, bersama anggota tim. Kehadiran tim disambut langsung oleh Kabag Hukum Setda Indragiri Hulu, Tri Joni, beserta jajaran dari Setda dan Sekretariat DPRD. Turut hadir pula perwakilan Dinas Kominfo, operator JDIH Setda dan Setwan, Penyuluh Hukum, serta Pranata Komputer yang memiliki peran strategis dalam penyediaan dokumentasi hukum daerah.
Dalam sambutannya, Kabag Hukum menyampaikan apresiasi kepada Kanwil atas kesediaannya hadir memberikan pembinaan dan evaluasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan monev ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelola JDIH di lingkungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan produk hukum yang lengkap, akurat, dan terpublikasi dengan baik. Menurutnya, dukungan dari Kanwil merupakan langkah nyata dalam mendorong percepatan perbaikan tata kelola dokumentasi hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketua Tim Kerja JDIH, Ariston Hotman Turnip, menjelaskan bahwa JDIH merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang menuntut setiap instansi pemerintah untuk menyediakan layanan dokumentasi hukum yang terintegrasi secara nasional. Dalam paparannya, ia menyampaikan hasil penilaian JDIH Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu nilai 66 untuk Setda dan 33 untuk Setwan. Nilai tersebut masih tergolong rendah sehingga diperlukan penguatan dan pendampingan lebih lanjut guna meningkatkan skor pada penilaian tahun 2025.
Tim JDIH Kanwil juga membahas mengenai Petunjuk Teknis Penilaian JDIH yang akan mengalami sejumlah perubahan. Dengan adanya perubahan tersebut, Setda dan Setwan diharapkan dapat mempersiapkan berbagai data dukung yang dibutuhkan untuk diunggah ketika mengisi e-report penilaian JDIH. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur memenuhi indikator penilaian secara optimal.
Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil turut memberikan masukan penting terkait perlunya pembentukan SK Pengurus dan Operator JDIH Kabupaten Indragiri Hulu. Pembentukan SK tersebut dinilai akan mempermudah koordinasi, konsultasi, serta memperjelas struktur kerja pengelola JDIH, sehingga tata kelola dokumentasi hukum dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berjalan dengan baik dan produktif. Meskipun tidak hadir secara langsung, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap jalannya kegiatan ini sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan layanan dokumentasi hukum di seluruh kabupaten/kota di Riau. Kanwil Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah agar pengelolaan JDIH semakin berkualitas, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.






