
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H kembali melaksanakan tugas strategis dalam pembinaan regulasi daerah melalui kegiatan Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Riau yang digelar secara virtual meeting pada Kamis, 4 Desember 2025. Meski Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, tengah mengikuti agenda kedinasan lain di luar daerah, beliau memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan harmonisasi ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kehadiran Kanwil dalam forum ini tetap terwakili melalui peran aktif Kepala Divisi P3H yang memimpin jalannya rapat.
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, antara lain Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Bagian Hukum Setda Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Riau. Pertemuan ini menjadi salah satu wadah penting dalam menyamakan persepsi antarinstansi sebelum suatu regulasi ditetapkan, sehingga implementasinya tidak menimbulkan hambatan regulatif maupun tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menekankan bahwa harmonisasi merupakan bagian krusial dari proses pembentukan peraturan daerah. Upaya penyelarasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan visi-misi Pemerintah Provinsi Riau. Proses harmonisasi juga diharapkan mampu memperkecil potensi ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Empat Ranpergub yang dibahas dalam rapat ini memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau. Mulai dari pengaturan pengelolaan kendaraan dinas, penyempurnaan mekanisme pelaporan LHKPN, penguatan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, hingga penyesuaian petunjuk pelaksanaan pajak daerah. Setiap rancangan peraturan dikaji secara mendalam oleh Tim Harmonisasi, yang memberikan catatan, rekomendasi, dan klarifikasi terhadap norma-norma yang perlu diperbaiki untuk memastikan kesesuaian dengan dasar hukum dan kebutuhan operasional pemerintah daerah.
Sejumlah temuan turut disampaikan dalam forum harmonisasi ini, seperti ketidaktepatan beberapa dasar hukum, perlunya penyesuaian konsideran, hingga penegasan ruang lingkup materi muatan agar selaras dengan tujuan pembentukan peraturan. Tim Harmonisasi juga memberikan penekanan agar penyusunan Ranpergub tetap memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana ketentuan penyusunan regulasi yang baik. Seluruh masukan diterima dengan baik oleh peserta rapat dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam arahannya yang disampaikan melalui Kadiv P3H, menyampaikan bahwa Kanwil berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan dukungan teknis dalam setiap upaya peningkatan kualitas regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi adalah kunci utama agar setiap peraturan daerah dapat diterapkan dengan efektif dan mendukung pembangunan daerah. Walaupun tidak hadir secara langsung, beliau memastikan proses harmonisasi ini menjadi bagian prioritas dalam penguatan tata kelola pemerintahan di Riau.
Dengan terselesaikannya kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau semakin menegaskan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Riau dalam pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik. Diharapkan empat Ranpergub tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah tahun 2025.




