
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu pada Senin, 08 Desember 2025. Kegiatan dilakukan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari masing-masing pemerintah kabupaten. Walaupun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, berada pada agenda lain, beliau memberikan dukungan penuh dan arahan strategis dalam penyelenggaraan kegiatan ini, memastikan bahwa proses harmonisasi tetap berjalan optimal.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh perwakilan Kanwil yang menyampaikan pesan dan arahan dari Kakanwil. Dalam arahannya, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan di tingkat nasional. Ia berharap agar setiap rancangan yang diajukan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung visi-misi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi satu rancangan dari Kabupaten Siak, yaitu Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pengadaan Bantuan Pakaian Seragam Sekolah bagi Murid/Peserta Didik Baru, serta tiga rancangan dari Kabupaten Rokan Hulu, yaitu Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Penguatan Sinergi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Kelembagaan Ekonomi Desa/Kelurahan Lainnya. Keempat rancangan tersebut dibahas mendalam oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau bersama jajaran pemerintah daerah terkait.
Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Kanwil memberikan sejumlah saran perbaikan untuk memperkuat substansi regulasi. Untuk Kabupaten Siak, masukan diberikan terkait penyelarasan ketentuan seragam sekolah agar sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta penguatan dasar hukum jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Sementara untuk Kabupaten Rokan Hulu, saran diberikan mulai dari perbaikan konsideran pada Ranperbup SPIP Terintegrasi, penguatan dasar kewenangan pada Ranperbup Pengawasan Keuangan Desa, hingga penyesuaian judul dan landasan normatif pada Ranperbup terkait sinergi koperasi desa.
Kegiatan harmonisasi ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah pusat melalui Kanwil dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih sistematis dan komprehensif. Arahan dari Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa setiap regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan nasional, terutama dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Meskipun tidak hadir secara langsung, dukungan Kakanwil terhadap kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Beliau mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat serta menegaskan pentingnya kesinambungan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat pengharmonisasian ini berjalan lancar dan efektif, menghasilkan catatan perbaikan yang siap ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.






