Pekanbaru – Dalam rangka mempercepat realisasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita memimpin Rapat Pembahasan Target Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kamis (23/01/2025), bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H. Rapat ini dihadiri oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Analis Kebijakan Muda, JFT Penyuluh Hukum Muda, JFT Penyuluh Hukum Pertama, serta JFU Pengelola Bantuan Hukum.
Dalam rapat ini, membahas target pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau tahun 2025. Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya percepatan proses peresmian desa/kelurahan binaan yang telah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Saat ini, tim penyuluh hukum tengah melakukan pengumpulan data dukung sebagai bahan penilaian.
Sebanyak 97 desa/kelurahan di Provinsi Riau telah diusulkan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan berbasis komunitas, sehingga masyarakat dapat memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui rapat ini, diharapkan upaya pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Riau dapat berjalan sesuai target dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen mendukung terciptanya kesadaran hukum yang merata di seluruh wilayah Provinsi Riau.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan