Pekanbaru – Kanwil Kementerian Hukum Riau mengikuti IP Talks bertema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis” pada Selasa (14/1/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, beserta jajaran di ruang kerja mereka.
Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam mengenai potensi indikasi geografis sebagai aset berharga yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk lokal.
IP Talks kali ini menghadirkan narasumber dari DJKI, yaitu Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Gunawan. Dalam pemaparannya, Gunawan menjelaskan definisi indikasi geografis dan pentingnya bagi produk lokal.
“Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah geografis tertentu, yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik yang khas karena faktor geografis,” ujarnya. Penjelasan ini menekankan bahwa kualitas, reputasi, dan karakteristik suatu produk erat kaitannya dengan faktor geografis tempat produk tersebut dihasilkan.
Lebih lanjut, Gunawan juga memaparkan langkah-langkah pengajuan permohonan indikasi geografis secara rinci. Pemaparan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari persyaratan dokumen yang dibutuhkan hingga proses verifikasi yang dilakukan oleh DJKI. Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta memahami alur pengajuan indikasi geografis secara komprehensif.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, memberikan tanggapannya mengenai pentingnya kegiatan edukasi ini. Ia menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan akan potensi Indikasi Geografis di Daerah.
“Kami akan terus mendorong perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau bersama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tegas Nur Ichwan. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, di wilayah Riau.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan