Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kementerian Hukum Riau Ikuti Rapat Zoom Meeting Pengembangan Kompetensi JF Penyuluh Hukum dengan Tema Alternatif Penyelesaian Sengketa

0 cover
92
Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kompetensi para Penyuluh Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti rapat secara daring (Zoom Meeting) Kegiatan Pengembangan Kompetensi JF Penyuluh Hukum dengan Tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi” pada Selasa (04/02/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita beserta jajaran, termasuk JFT Penyuluh Hukum Madya, Muda, dan Pertama, serta Pengelola Bantuan Hukum.

Dalam sesi ini, narasumber dari Mahkamah Agung, yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Riki Perdana Waruwu, S.H., M.H., menjelaskan berbagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang meliputi arbitrase, mediasi, konsiliasi, konsultasi, dan negosiasi. Metode ini dinilai lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga memberikan solusi yang menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penerapan mediasi dalam gugatan sederhana. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mediasi dapat dilakukan dengan menghadirkan ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat, dengan persetujuan para pihak atau kuasa hukumnya. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) PERMA 1/2016 menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian hasil mediasi tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan, serta tidak boleh merugikan pihak ketiga atau tidak dapat dilaksanakan.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) PERMA 1/2016, para pihak yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dapat mengajukan kesepakatan perdamaian ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian. Pengajuan gugatan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan hubungan hukum antara para pihak dan objek sengketa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para Penyuluh Hukum dapat semakin memahami dan menguasai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga dapat memberikan edukasi hukum yang lebih efektif kepada masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI