Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita beserta JF Analis Hukum Madya mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada Kamis (27/02/2025). Rapat ini dipimpin oleh Kepala BPHN, Min Usihen, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah.
Analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan dengan metode yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selama ini, BPHN menerapkan Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, yang mencakup: Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Pada tahun ini, metode tersebut diperkuat dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi Evadata, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan analisis serta evaluasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan Aplikasi Evadata di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu bagi pejabat fungsional Analis Hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan sinergitas dan integrasi antara hasil analisis serta evaluasi hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, tujuan utama dari analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yaitu penataan regulasi, dapat tercapai dengan lebih optimal.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapus Anev Hukum BPHN) Arfan Faiz Muhlizi dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya penerapan pedoman analisis dan evaluasi dalam enam aspek utama serta optimalisasi penggunaan aplikasi Evadata dalam mendukung proses tersebut.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman dan penguatan pemahaman mengenai Pedoman 6 Dimensi. Selanjutnya, peserta mendapatkan pelatihan penggunaan Aplikasi Evadata serta mengikuti sesi diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman dan implementasi aplikasi ini dalam tugas sehari-hari.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan metode 6 Dimensi dan Aplikasi Evadata secara maksimal dalam proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif di berbagai daerah.