Pekanbaru – Bertempat di Ruang Pokja 1 Kanwil Kemenkum Riau, Jum’at (17/01/2025) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap salah satu notaris di wilayah tersebut sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap profesi notaris. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas M. Farhan Nizar (Kanwil Kemenkum Riau), Pupung Mulyantini, dan Rika Lestari, dengan dukungan sekretariat.
Dalam proses pemeriksaan, tim MPDN terlebih dahulu memanggil pelapor untuk memberikan keterangan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pembelian tanah dan bangunan di Jalan Abadi Arifin Ahmad. Pembelian tersebut dilakukan melalui perjanjian pengikatan jual beli bermaterai yang telah dilegalisasi oleh notaris. Meskipun pembayaran telah diselesaikan secara bertahap dan pembeli telah menempati bangunan, namun sertifikat tanah tersebut hingga kini belum dapat dibalik nama ke atas nama pembeli.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kendala tersebut disebabkan oleh status sertifikat tanah yang masih dijaminkan di pihak lain. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, tim MPDN juga memanggil notaris terkait untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, MPDN memberikan waktu satu minggu kepada pihak notaris untuk mencari dan mendapatkan sertifikat tanah yang dimaksud, sehingga dapat segera diserahkan kepada pembeli sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen MPDN Kota Pekanbaru dalam memastikan praktik kenotariatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud pengawasan yang bertujuan menjaga integritas profesi notaris di tengah masyarakat. MPDN Kota Pekanbaru terus mendorong penyelesaian yang adil dan profesional atas berbagai permasalahan kenotariatan demi terciptanya kepercayaan publik terhadap profesi ini.