
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, melaksanakan koordinasi terkait inventarisasi lagu daerah untuk pencatatan hak cipta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan progres inventarisasi Kekayaan Intelektual komunal di Kota Dumai.
Koordinasi diawali dengan kunjungan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Dumai guna membahas fasilitasi gedung untuk kegiatan edukasi Kekayaan Intelektual yang direncanakan pada 5 Maret 2026. Selanjutnya, tim melaksanakan pertemuan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai untuk membahas langkah strategis inventarisasi lagu daerah sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya budaya lokal.
Inventarisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya pencatatan hak cipta dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi klaim dari daerah lain, mengingat adanya kesamaan budaya Melayu antara Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa lagu Melayu Dumai menjadi salah satu potensi yang dapat diinventarisasi. Proses inventarisasi memerlukan penelusuran terhadap pencipta lagu atau ahli waris serta kelengkapan data dukung berupa foto dan notasi lagu. Alternatif aransemen ulang dimungkinkan dengan tetap memperhatikan aspek perizinan dari pihak terkait.
Selain lagu daerah, jajaran Bidang KI juga mendorong pendataan Data Pokok Kebudayaan (Dakobud) yang meliputi seni tari, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), dan Pengetahuan Tradisional (PT). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan sebagai wujud sinergi antarinstansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pencatatan dan pelindungan hak cipta atas karya budaya lokal.



