
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, melaksanakan koordinasi terkait pembentukan Perjanjian Kerja Sama dan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah percepatan penguatan kelembagaan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Pertemuan dilaksanakan bersama Rektor Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai, Prof. H. M. Rizal Akbar, S.Si., M.Phil., yang didampingi para dekan dan Ketua LPPM. Dalam kesempatan tersebut disampaikan target progres pembentukan Sentra KI pada bulan Maret serta pentingnya mendorong pencatatan hak cipta atas karya ilmiah sebagai bentuk perlindungan hukum.
Upaya ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan regulasi KI lainnya. Bidang KI berharap setiap perguruan tinggi dapat menjadikan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari persyaratan penyelesaian skripsi dan tugas akhir, sekaligus mendorong dosen serta sivitas akademika untuk mendaftarkan merek maupun paten atas inovasi yang dihasilkan.
Rektor dan jajaran menyampaikan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Riau, terutama dalam optimalisasi peran Sentra KI yang telah memiliki Surat Keputusan pembentukan dan Perjanjian Kerja Sama. Diharapkan adanya koordinasi teknis lanjutan terkait struktur pengelola, mekanisme layanan, serta pendampingan berkelanjutan guna meningkatkan jumlah pencatatan dan perlindungan KI di lingkungan kampus.
Seluruh rangkaian kegiatan koordinasi berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat sinergi. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya dalam memperluas ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi sebagai bagian dari penguatan inovasi dan daya saing daerah.




