Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, serta jajaran dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kamis, 30 Januari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam koordinasi tersebut, delegasi dari Kanwil Kementerian Hukum Riau berkoordinasi dengan Bagian Program dan Pelaporan (PPL) Sekretariat Direktorat Jenderal AHU terkait langkah-langkah penghematan anggaran, termasuk penundaan kontrak dan paket pertemuan yang masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Keuangan. Selain itu, telah diajukan usulan pencairan anggaran yang sebelumnya diblokir, dengan rencana realokasi sebesar 20%.
Sebagai bagian dari upaya efisiensi, sejumlah langkah konkret direncanakan, antara lain peniadaan spanduk, penghematan penggunaan alat tulis kantor (ATK), pembatasan suvenir, serta penyesuaian pengadaan sewa dan belanja lainnya. Sementara itu, rencana kerja kantor wilayah masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat dan menunggu keputusan Menteri Hukum untuk dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ditjen AHU juga tengah melakukan identifikasi pemetaan anggaran yang masih terblokir maupun yang dapat dimanfaatkan, guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum. Dalam hal ini, Kantor Wilayah diharapkan dapat menyiapkan revisi anggaran tanpa menambah biaya perjalanan dinas yang telah diblokir.
Kegiatan koordinasi ini berlangsung dengan baik dan diharapkan dapat mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang diamanatkan pemerintah, tanpa mengurangi efektivitas layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan