Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025. Rapat tersebut digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 11.00 WIB di Ruang Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, yang bersama-sama menyambut kedatangan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertemuan ini menjadi ajang pembahasan teknis dan substantif menjelang pelaksanaan kunjungan kerja Komisi XIII.
Direncanakan sebanyak 13 orang anggota DPR RI dari Komisi XIII akan melakukan dialog langsung bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Isu ini menjadi bagian penting dalam penguatan sistem hukum nasional dan perlindungan hak-hak korban dalam proses peradilan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kesiapan penuh jajarannya untuk menyukseskan kegiatan kunjungan kerja tersebut. Seluruh tim yang terlibat berharap pelaksanaan agenda legislatif ini akan berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan regulasi di bidang perlindungan saksi dan korban. Kegiatan rapat berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat koordinatif.
