Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, bersama jajaran melakukan koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta pada Kamis (30/1/2025). Dalam kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Riau berdiskusi langsung dengan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, guna membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Riau.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan program KI di Riau dapat berjalan optimal meskipun menghadapi tantangan dalam alokasi anggaran. Kami berharap DJKI dapat mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana guna memperkuat layanan KI di daerah,” ujar Nur Ichwan.
Menanggapi hal tersebut, Andrieansjah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran. Ia juga menambahkan bahwa DJKI akan mengadakan rapat daring pada 4 Februari 2025 untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana aksi dan alokasi anggaran tahun 2025.
“Kami memahami kebutuhan yang diajukan Kanwil Riau dan akan melakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar layanan KI di wilayah dapat berjalan optimal,” jelas Andrieansjah.
Selain itu, kunjungan ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga membahas peningkatan Indikasi Geografis (IG) serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Riau. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pendaftaran IG dan KIK untuk melindungi serta mempromosikan kekayaan budaya dan produk unggulan daerah.
“Kami mendorong Kanwil Riau untuk terus menggali potensi IG dan KIK yang ada. Produk khas Riau, seperti Ikan Patin Salai Kampar, Nanas Siak, Madu Hutan Riau, dan Pohon Nibung Pesisir Riau, harus segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hermansyah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Johan Manurung, juga menambahkan bahwa beberapa Indikasi Geografis dan KIK telah didaftarkan, termasuk tarian Pacu Jalur dan tarian Zapin. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus menginventarisasi potensi KI lainnya agar dapat memperoleh perlindungan dan pengakuan resmi.
“Kami berkomitmen untuk mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Riau. Dengan adanya koordinasi ini, kami optimistis bahwa semakin banyak produk khas Riau yang bisa mendapatkan sertifikasi IG dan KIK,” kata Johan Manurung.
Di akhir pertemuan, Nur Ichwan menyampaikan harapan agar sinergi antara Kanwil Riau dan DJKI dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung optimalisasi layanan KI di daerah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan solusi yang efektif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual di Riau. Kami akan terus berupaya maksimal agar Indikasi Geografis dan KIK dari Riau semakin berkembang dan mendapat pengakuan yang lebih luas,” tutup Nur Ichwan.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan