
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H kembali melaksanakan tugas strategis dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas di daerah. Pada Jumat, 5 Desember 2025, rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru digelar secara daring melalui Zoom Meeting, diikuti oleh jajaran perangkat daerah Kota Pekanbaru dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebagai bagian dari komitmen Kanwil untuk memperkuat tata kelola pembentukan regulasi daerah.
Walaupun tengah menjalankan agenda kedinasan lainnya, Rudy Hendra Pakpahan memastikan pelaksanaan harmonisasi berjalan optimal melalui pendampingan langsung Kadiv P3H bersama tim perancang. Kehadiran tim Kanwil ini menjadi wujud peran aktif provinsi dalam memastikan setiap Ranperwako yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan potensi disharmoni hukum.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kadiv P3H yang menekankan pentingnya proses penyelarasan sebelum suatu Ranperwako ditetapkan. Harmonisasi, menurutnya, merupakan langkah krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat efektif, efisien, serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru. Empat Ranperwako yang dibahas meliputi pengelolaan dana BOS Daerah, pelarangan penggunaan kantong plastik, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, serta pedoman teknis pelayanan persetujuan bangunan gedung.
Dalam pembahasan teknis, Tim Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan perbaikan. Pada Ranperwako Pengelolaan Dana BOS Daerah, misalnya, perlu penyesuaian kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, karena pendidikan menengah bukan kewenangan kabupaten/kota. Sementara itu, Ranperwako Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dikembalikan kepada OPD pemrakarsa karena telah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota. Adapun pada Ranperwako Penyelenggaraan Perizinan, Tim Harmonisasi menyarankan perbaikan dasar hukum, definisi, serta norma agar lebih komprehensif.
Ranperwako mengenai Pedoman Teknis Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung juga mendapat perhatian khusus karena beberapa ketentuan teknis seharusnya diatur melalui Peraturan Daerah, bukan Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan Permen PU No. 29 Tahun 2006. Penyesuaian ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahan kewenangan maupun tumpang tindih pengaturan di kemudian hari. Catatan teknis yang diberikan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sebelum Ranperwako diusulkan ke tahap berikutnya.
Kegiatan harmonisasi berlangsung tertib, dialogis, dan produktif. Seluruh perangkat daerah Kota Pekanbaru yang hadir menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil, mengingat proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah mempertegas komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Riau akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum. Dengan dukungan teknis yang berkelanjutan, diharapkan setiap regulasi daerah dapat menjadi instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Kota Pekanbaru.




