Pekanbaru – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia seluruh Indonesia dilakukan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serentak secara daring, pembukaan secara resmi dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dan Setelah dilaksanakan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) serentak secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru bertempat di Aula Dekranasda Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Sabtu (26/4/25)
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa kekayaan intelektual memiliki sejarah panjang lebih dari 50 tahun dalam melindungi hasil karya anak bangsa dan diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual turut menggarisbawahi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dan sambutannya, Dirjen KI, Razilu menegaskan bahwa peringatan Hari KI tahun ini bukan sekadar selebrasi, tetapi momentum strategis untuk memperkuat peran kekayaan intelektual dalam menghadapi tantangan zaman, khususnya di era digital, Tahun 2025 adalah tahun Istimewa yang mempunyai 2 (dua) program, yakni program catur unggulan dan catur perioritas.
Dikesempatan ini Kadiv Yankum memberikan sambutan mengatakan “Kegiatan Layanan Kekayaan Intelektual MIC dan Diseminasi Terhadap Produk Unggulan Daerah pada hari ini dengan Tema “Melindungi Identitas Produk dan Menciptakan Peluang Pasar Bagi Produk Unggulan Daerah”, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual” Ujar Kadiv Yankum
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, yang juga menjadi narasumber dalam sesi sosialisasi. Selain itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada 50 pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual terus meningkat. Hal ini terlihat dari penyerahan 11 sertifikat merek kepada pelaku usaha yang telah berhasil mendaftarkan merek dagangnya.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, mencakup merek, hak cipta, desain industri, dan paten. Layanan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terbukti dari banyaknya pelaku usaha yang mengkonsultasikan merek dagangnya dan menampilkan produknya dalam galeri UMKM.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Kemenkum dan Dekranasda sebagai pusat pembinaan dan layanan legalitas bagi pelaku UMKM.
Dengan adanya kegiatan MIC, diharapkan perlindungan kekayaan intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus menjadi dorongan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk naik kelas dan berdaya saing di pasar nasional maupun global
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
#KemenkumRiau
#NurIchwan #AksiNyataSejahtera