
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (03/12/2025) di Ruang Pokja Kanwil Riau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan penyusunan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski pada saat yang sama Kepala Kanwil Riau, Rudy Hendra Pakpahan, tengah melaksanakan agenda kedinasan di tempat lain, beliau memberikan dukungan penuh dan atensi terhadap jalannya proses harmonisasi tersebut.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan melalui arahan internal bahwa harmonisasi merupakan titik krusial dalam memastikan kualitas regulasi daerah. Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. Kehadiran perwakilan Kanwil Riau, yakni jajaran Divisi P3H beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan, menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Riau dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang tertib dan terarah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum Setda, serta para staf terkait. Dalam pengantarnya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi serta memastikan seluruh aturan bergerak sejalan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Dua Ranperbup yang menjadi fokus pembahasan yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, serta Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Pada Ranperbup pertama, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya pertanyaan mengenai penerapan jenis sanksi apakah dilakukan secara bertahap serta usulan penyederhanaan judul menjadi “Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif”. Catatan tersebut diperlukan untuk memperjelas norma serta memperkuat dasar hukum pengaturannya.
Sementara untuk Ranperbup terkait SOP Satpol PP, tim harmonisasi menekankan pentingnya penyusunan yang mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Rancangan tersebut telah diarahkan agar mengikuti struktur baku yang diatur dalam ketentuan tersebut, sekaligus menerima sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan materi muatan agar lebih implementatif. Langkah ini juga diapresiasi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil sebagai bagian dari peningkatan kualitas institusi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Perda dan ketertiban umum.
Selama proses pembahasan, seluruh peserta aktif memberikan pandangan dan klarifikasi, sehingga diskusi berjalan dinamis dan tetap fokus pada tujuan penyelarasan regulasi. Tim harmonisasi Kanwil Riau memastikan setiap norma dalam Ranperbup benar-benar telah diuji konsistensi, kesesuaian, dan kejelasannya. Hal ini menjadi wujud nyata peran pembinaan Kanwil terhadap pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung lancar dan produktif. Kanwil Riau, di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam membentuk peraturan yang berkualitas. Meskipun berhalangan hadir secara langsung, Kepala Kanwil tetap memantau perkembangan kegiatan dan memberikan arahan strategis, sehingga proses harmonisasi dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat, jelas, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional.





