
Pekanbaru – Untuk mendapatkan pemahaman komprehensif terhadap Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum) Nomor 26 Tahun 2025 yang terbaru mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal PPNS. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan di damping oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni mengikuti Desiminasi Permenkum No 26 Tahun 2025 oleh Direktorat Pidana Secara Vitual yang bertempat di ruang rapat dilaksanakan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan pada hari Selasa (05/08/25)
Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. membuka kegiatan dengan sambutanya mengatakan “Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 akan membahas secara khusus membahas prosedur terkait PPNS, termasuk pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan Kembali serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan penggunaan Kartu Tanda Pengenal PPNS” ujar Taufiqurrakhman
“Tujuannya Desiminasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 ini adalah memberikan pemahaman komprehensif terhadap ketentuan tebaru dimaksud yakni memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, serta memastikan legalitas dan kredibilitas mereka” tambah Taufiqurrakhman
Kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh Analis Hukum Ditjen AHU, Donny Anggoro dengan mengupas habis perbab dengan menjelaskan perpasal pada Permenkum Nomor 26 Tahun 2025.
Salah satu yang dikupas adalah Bab IV Pasal 19 terkait mutasi, untuk saat ini Layanan mutasi dapat dilakukan dalam hal Perubahan Kementerian seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, sehingga banyak PPNS yang belum di agar proses mutasinya, Donny Anggoro menekankan agar mutasi segera dimulai untuk dimasukkan dalam struktur organisasinya.
Donny Anggoro juga menyampaikan Kepada Kantor wilayah agar PPNS diwilayahnya agar mengecek legalitas dan masa aktif KTPnya, akunnya, terutama user yang terblokir, untuk itu dalam waktu dekat PPNS akan diundang kembali mengikuti zoom terkait tertib pelaporan untuk memonitor data seperti pensiun dan mutasi serta KTP yang masa berlakunya 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PPNS, serta memastikan bahwa proses administrasi terkait berjalan lancar.
"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :
𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah


