Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Riau  Ikuti Desiminasi Permenkum No 26 Tahun 2025 oleh Direktorat Pidana Secara Vitual

COVER AGUSTUS 2025

Pekanbaru – Untuk mendapatkan pemahaman  komprehensif terhadap Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum) Nomor 26 Tahun 2025 yang terbaru mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal PPNS. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan di damping oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono dan  Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni mengikuti Desiminasi Permenkum No 26 Tahun 2025 oleh Direktorat Pidana Secara Vitual yang bertempat di ruang rapat  dilaksanakan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan pada hari Selasa (05/08/25)

Direktur Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. membuka kegiatan dengan sambutanya mengatakan “Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 akan membahas secara khusus membahas prosedur terkait PPNS, termasuk pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan Kembali serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan penggunaan Kartu Tanda Pengenal PPNS” ujar Taufiqurrakhman

“Tujuannya  Desiminasi Permenkum Nomor 26 Tahun 2025  ini adalah memberikan pemahaman  komprehensif terhadap ketentuan tebaru dimaksud yakni memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS, serta memastikan legalitas dan kredibilitas mereka” tambah Taufiqurrakhman

Kegiatan dilanjutkan pemberian materi oleh Analis Hukum Ditjen AHU, Donny Anggoro dengan mengupas habis perbab dengan menjelaskan perpasal pada Permenkum Nomor 26 Tahun 2025. 

1 2

Salah satu yang dikupas adalah Bab IV  Pasal 19 terkait mutasi, untuk saat ini Layanan mutasi dapat dilakukan dalam hal Perubahan Kementerian seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR, sehingga banyak PPNS yang belum di agar proses mutasinya, Donny Anggoro menekankan agar mutasi segera dimulai untuk dimasukkan dalam struktur organisasinya.

Donny Anggoro juga menyampaikan Kepada Kantor wilayah  agar PPNS diwilayahnya agar mengecek legalitas dan masa aktif KTPnya, akunnya, terutama user yang terblokir, untuk itu dalam waktu dekat PPNS akan diundang kembali mengikuti zoom terkait tertib pelaporan untuk memonitor data seperti pensiun dan mutasi serta KTP yang masa berlakunya 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PPNS, serta memastikan bahwa proses administrasi terkait berjalan lancar.

"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :

𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/

#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

5 3

6

4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI