
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Penyuluh Ahli Muda Ariston Hotman Turnip menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion Perspektif Hukum Terhadap Penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Dalam Mewujudkan RPJMN di Kota Pekanbaru yang bertempat di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru pada hari Rabu (23/4/25)
Peserta yang hadir sebanyak 70 orang yang terdiri dari perwakilan dari tokoh perempuan, mahasiswa, tokoh masyarakat, relawan TAGANA, dan LSM, dan narasumber dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hotman Turnip, Ketua DPD KPPI Riau Ade Hartati Rahmat, dan Akademisi Sri Wardhani
Kegiatan FGD dilaksanakan oleh DPD Kaukus Prempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Riau, dan Kegiatan dibuka oleh Ketua Pelaksana yakni Gusmiyar Ridwan, SH


Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hotman Turnip menyampaikan bahwa “Presiden mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 untuk meningkatkan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga dan Daerah dengan tujuan untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan lainnya. Inpres ini juga bermanfaat untuk mengoptimalkan penggunaan belanja negara/daerah dan mengurangi pemborosan sehingga menghasilkan output yang maksimal” ujar Ariston


“Beberapa panduan efisiensi APBN/APBD yakni membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, membatasi belanja honorarium dengan berpedoman pada aturan mengenai standar harga satuan regional, serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung atau tidak memiliki output terukur. Sehingga Efisiensi ini harus memiliki monitoring dan evaluasi diantaranya pemerintah melakukan pemantauan dan audit rutin atas realisasi APBN/APBD” tambah ariston
Setelah para narasumber menyampaikan materi, dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab, dan foto bersama..
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
#KemenkumRiau
#NurIchwan #AksiNyataSejahtera


