
Pekanbaru - Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU.2-AH.05-30 Tanggal 05 Mei 2025 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan menghadiri secara daring dan terpisah, Koordinasi Virtual terkait Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia oleh Notaris didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum beserta petugas terkait bertempat Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Selasa (6/5/25)
Kegiatan diawali laporan penyelenggaran kegiatan yang disampaikan oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Henry Sulaiman dalam sambutanya menyampaikan rendahnya kepatuhan notaris dan perusahaan pembiayaan dalam mendaftarkan akta menjadi sertifikat fidusia karena kurangnya pengawasan terhadap data bulanan laporan Notaris mengenai jumlah akta fidusia yang dibuat, sehingga perlu untuk dilakukan koordinasi dan bersinergi dengan seluruh kantor wilayah dan notaris terkait pendaftaran jaminan fidusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diatur kewajiban bagi Notaris untuk melaporkan akta yang dibuatnya, dalam perkembangan yang terjadi ditemukan adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dan tidak didaftarkan dalam sistem administrasi jaminan fidusia sehingga merugikan tidak hanya bagi kreditur, tapi juga berpotensi merugikankan keuangan negara akibat tidak dipenuhinya pembayaran jaminan fidusia.

Kemudian Dirjen AHU menghimbau bahwa apa yang terjadi saat ini menjadi perhatian penting bagi semua untuk menindaklanjuti beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut, pertama belum adanya data rincian jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dan dilaporkan setiap bulan kepada majelis pengawas daerah, kedua Notaris tidak semua melakukan pendaftaran jaminan fidusia sehingga menjadi pertanyaan terkait dengan kepatuhan Notaris dalam melakukan kewajiban apakah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ketiga tanggung jawab Notaris dalam akun yang dimiliki pada layanan pendaftaran jaminan fidusia, keempat potensi penerimaan negara bukan pajak PNBP hilang akibat tidak didaftarkan akta jaminan. Terakhir Dirjen AHU menyampaikan mengenai tindak lanjut atas beberapa permasalahan tersebut di atas diharapkan agar kantor wilayah dapat menjadi garda terdepan dalam setiap pelaksanaan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, mengenai penanganan dan konsultasi agar dapat dilakukan secara sistematis dan rutin dalam penyampaian data tersebut menggunakan media teknologi informasi, lalu regulasi yang terkait dengan jaminan fidusia agar dapat ditaati oleh para Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat meningkatkan jumlah pendaftaran fidusia dan perolehan penerimaan negara bukan pajak ke depan menjadi semakin baik demi perkembangan ekonomi negara.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar mengenai “Langkah-Langkah Pencapaian Data Fidusia”, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
#KemenkumRiau
#NurIchwan #AksiNyataSejahtera


