Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Riau Ikuti Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih Se-Indonesia Secara Virtual

01 1

Pekanbaru – Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, maka dilakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, yang dikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum  Johan Manurung yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi  Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada hari Rabu (30/4/25)

Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025, Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, mendorong kemandirian pangan dan ekonomi desa, menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi berbasis desa dan menyongsong Indonesia Emas 2045

Disebutkan juga bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki anggota minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.

Dalam Sosialisasi tersebut Peserta yang hadir dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia dan sosialisasi ini  menjelaskan secara rinci tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berkaitan erat dengan notaris, oleh karena itu ditekankan peran strategis notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih). Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Melalui kopersai rasa kebersamaan, persamaan dan tolong menolong dapat ditumbuhkan. Jiwa koperasi adalah menolong diri sendiri secara Bersama - sama. Dasar sukarelaan untuk mencapai kepentingan bersama, serta menumbuhkan kesetiakawanan untuk mengangkat derajat bersama sangat penting. Kutipan (Moh. Hatta)

#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

#KemenkumRiau

#NurIchwan #AksiNyataSejahtera

12

3

4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI