Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung beserta Bidang Administrasi Hukum Umum mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual dan terpisah tempat yang terpusatkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di Ruangan Rapat Divisi Pelayanan Hukum pada Hari Senin (19/05/25)
Arahan Ditjen Administrasi Hukum Umum yaitu Widodo membahas mengenai monitoring dan evaluasi progress pendirian badan hukum koperasi, Dimana Program pendirian KMP di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan hukum koperasi yang legal dan terstuktur.
Menurut Widodo bahwa proses pendaftaran badan hukum koperasi harus melalui sistem pelayanan Ditjen AHU, guna menjamin legalitas koperasi tersebut.
Peran notaris dalam penyuluhan sangat krusial, namun tampaknya belum merata di seluruh wilayah terutama di desa-desa yang baru mulai mengenal konsep koperasi digital
“Perlu koordinasi antara ditjen AHU, Kementerian Koperasi, dan Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan program pendampingan teknis dan hukum secara sistematis” pesan Widodo
Progres Pembentukan KDMP/KKMP yang masuk SABH Koperasi Per tanggal 18 Mei 2025 yaitu 14.875 KDMP yang sudah pesan nama, 767 yang melakukan pendirian dan 8 yang melakukan perubahan dari jenis koperasi lain. sedangkan KKMP yang pesan nama sebanyak 1.192, pendirian sebanyak 52
Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi berjalan lancar dan baik..
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana