Tembilahan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni melaksanakan Sosialisasi layanan AHU, terkait Legalitas UMK Melalui Perseroan Perorangan dan PT. Sosial Enterprise yang bertempat di Aula Kantor Bupati Lt. 5 (lima) Tembilahan pada hari Kamis (24/4/25)
Dalam sambutan Kabid Pelayanan AHU Dewi sri mengatakan “tujuan Kegiatan Ini dilaksanakan adalah untuk peningkatan pemahaman mengenai perseroan perorangan dan PT.Sosial Enterprise” ujar dewi sri.
“Sosialisasi layanan AHU ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pendirian Perseroan Perorangan dan PT. Sosial Enterprise, sehingga dapat mendorong kemudahan berusaha, perlindungan hukum, serta peningkatan akses terhadap pembiayaan dan kemitraan bisnis, oleh karena itu peserta dapat menggunakan momen ini untuk banyak bertanya ke narasumber kita” tambah dewi sri
Acara Ini dihadiri oleh Fajar Husein selaku Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Sirajudin,M.M selaku Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir , Marta Hariady ,S.H.,M.H selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, S.H.,M.H , dan Murni, S.Sos, M.M selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Beserta Jajaran, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua Pengurus Derah Kabupaten Indragiri Hilir Ikatan Notaris Indonesia. Dan hadir juga Notaris, DPMPTSP, Kantor Imigrasi,Lembaga Pemasyarakatan, KP2KP, Yayasan, Pemda Inhil, Akadeemisi, Dinas UKM Dan Koperasi, dan UMKM
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Rosidi Hamzah, S.H., M.H dan KP2KP Tobagus Manshor Makmun dan dimoderatori oleh Kanwil Kemenkum Riau.
Dalalm kegiatan ini seluruh peserta yang hadir menunjukkan antusiasme yang besar dan mendukung kelangsungan kegiatan ini
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
#KemenkumRiau
#NurIchwan #AksiNyataSejahtera