Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmailita menerima kunjungan dari RSUD Kuantan Singingi, kegiatan berlangsung di Ruang Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Kamis (22/05/25)
Koordinasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum RSUD Kuantan Singingi beserta jajaran dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Riau
Maksud dan tujuan konsultasi ini untuk pendampingan dalam pembentukan rancangan peraturan bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dimana terdapat pegawai profesional, dan non profesional akan diperpanjang kontrak sebagai pegawai honorer dengan menggunakan anggaran BLUD.
Kunjungan ini membahas Permendagri No 79 Tahun 2018 ttg BLUD bahwaPejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari 'pegawai negeri sipil, dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya UU ASN no 20 Tahun 2023 pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN
Untuk profesional tidak mengacu pada peraturan dimaksud. RSUD akan berkoordinasi dengan Menpan terkait non profesional dengan anggaran BLUD tersebut
Kegiatan berjalan dengan lancar
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana