Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Riau Memberikan Edukasi GALAKSI ke Seluruh OPD Pemprov Riau

COVER JULI 2025 1

Pekanbaru -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili oleh Penyuluh Hukum Ariston Hotman Turnip melaksanakan edukasi Giat Aksi Lawan Korupsi (GALAKSI) kepada keseluruh perangkat daerah di wilayah pemerintahan provinsi Riau secara virtual bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang dilaksanakan pada hari Selasa (22/07/25)

Kegiatan GALAKSI ini merupakan kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau

Kegiatan ini diikuti oleh BPSDM Provinsi Riau dan 40 peserta mewakili seluruh OPD Pemprov Riau yang mana narasumbernya adalah  Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau Ariston Hotman Turnip

Dalam edukasi ini, Ariston Hotman Turnip mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Untuk itu pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan dengan cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus, misalnya dengan menjadikan GALAKSI sebagai bagian dari program di setiap Pemerintah pusat maupun Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 ada 30 pasal perbuatan korupsi yang di larang dan dapat di kelompokan menjadi tujuh bentuk umum korupsi yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, benturan kepentingan pengadaan, pemerasan dan perbuatan curang. Dan ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi diantaranya merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, memberikan keterangan palsu, dan membuka keterangan identitas pelapor.

Ariston  Hotman Turnip juga menyampaikan penekanan terhadap gratifikasi yang mana menurut pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa gratifikasi adalah pemberian luas kepada pegawai negri sipil atau penyelenggara negara yang dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG ataupun KPK dalam kurun waktu 30 hari.

GALAKSI merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran kolektif ASN dan masyarakat terhadap korupsi serta di harapkan kegiatan ini mampu mendorong perubahan perilaku dan memperkuat budaya jujur dan berintegritas dalam kehidupan sehari-hari

"𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :

𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/

#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

WhatsApp Image 2025 07 23 at 10.52.07 WhatsApp Image 2025 07 23 at 10.52.08 WhatsApp Image 2025 07 23 at 10.52.08 1 WhatsApp Image 2025 07 23 at 10.52.08 2 WhatsApp Image 2025 07 23 at 10.52.09

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI