Pekanbaru– Menindaklanjuti Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean satria didampingi oleh pejabat manjeroal dan non manajerial mengikuti Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Serentak secara virtual dengan tema Hentikan Penyiksaan, Mulai Dari Aparat Yang Berintegritas (Konvensi Anti Penyiksaan), bertempat Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Kamis (22/05/25)
Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh Kementerian HAM RI yang diikuti oleh semua Kantor Wilayah dibawahnya, dengan mengundang Kantor Wilayah Hukum Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau beserta satuan kerja sekota Pekanbaru
Penguatan HAM ini dibuka secara resmi (Open Speech) oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia R.I Mugiyanto. Narasumber di Wilayah Jawa Barat Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail, dan dipandu oleh Moderator Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu.
Kegiatan ini membahas 10 Hak Dasar Manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM meliputi 4(empat) Tema Utama yaitu : 1. Anti Penyiksaan, 2. Pencegahan Perundungan, 3. Bisnis dan HAM, 4. Pelayanan Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117. Kegiatan ini menurut Aditya Sarasito Sukarsono merupakan paket komplit atau paket lengkap karena materi yang disajikan beragam dan wilayah kerja yang luas
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia R.I Mugiyanto dalam kata sambutnya menyampaikan HAM sebagaimana diamanatkan dalam Perpres R.I No. 156 Tahun 2024 KemenHAM R.I memiliki tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang HAM yakni pelaksanaan tugas tersebut Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia dipercaya untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan HAM yang bersifat lintas sektor mencakup bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya hingga pertahanan keamanan negara.
Diharapkan melalui kegiatan ini kedepan untuk terus bisa meningkatkan Pelayanan Publik dengan Penguatan prinsip-prinsip HAM. ASN juga diharapkan bisa menyediakan layanan publik yang lebih responsif dan inklusif serta menghormati martabat setiap individu terutama kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, anak, korban pelanggaran HAM dan kelompok minoritas lainnya)
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana