
Upaya memastikan regulasi daerah yang selaras dan berdaya guna kembali diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang digelar secara virtual pada Rabu (4/3/2026). Forum ini menjadi langkah strategis dalam mencegah tumpang tindih norma serta memastikan setiap kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Provinsi Riau, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan dibuka dengan penegasan pentingnya harmonisasi sebagai instrumen penyelarasan regulasi agar efektif, efisien, dan mendukung tujuan pembangunan daerah.
Adapun dua Ranperbup yang diharmonisasi meliputi Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta Ranperbup tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Pada Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan ASN, pembahasan difokuskan pada penyesuaian mekanisme pengukuran kinerja, pengaturan pemberian TPP bagi ASN yang menjalani cuti tertentu, serta penyesuaian terhadap ketentuan disiplin dan kehadiran. Secara normatif, penyusunan regulasi ini berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah guna memastikan pemberian tambahan penghasilan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ranperbup tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru terkait kriteria dan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Harmonisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong akses hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kegiatan harmonisasi ini mendapat atensi penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Meski tidak hadir langsung dalam forum teknis, beliau memantau dan mendukung jalannya proses harmonisasi sebagai bagian dari komitmen memastikan kualitas produk hukum daerah tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui harmonisasi yang berlangsung lancar ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi. Dengan pengawalan yang komprehensif, diharapkan Ranperbup yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi ASN dan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.




