
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam Rapat Persiapan Penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau pada Kamis (6/11), bertempat di Aula Lantai I Kantor Kesbangpol Provinsi Riau, Jalan Thamrin No. 93, Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Riau, Linda Marlina Siagian, diikuti oleh 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda pembahasan difokuskan pada 22 indikator penilaian IDI, yang terbagi dalam tiga aspek utama, yaitu Aspek Kebebasan, Aspek Kesetaraan, dan Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, yang berpartisipasi dalam pembahasan Aspek Kebebasan, khususnya Indikator 4, yaitu terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan.
Dalam paparannya, Dewi menjelaskan bahwa nilai Aspek Kebebasan Indikator 4 pada tahun 2023–2024 mencapai 76,92 poin dengan kategori sedang. Hingga tahun 2024, ditemukan tiga peraturan daerah yang masih berlaku dan relevan dengan indikator ini, yakni:
-
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kewajiban Bagi Pegawai Muslim untuk Shalat Zuhur dan Ashar di Masjid Agung Pasir Pengaraian.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
-
Instruksi Bupati Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqah bagi PNS dan BUMD.
Kemenkum Riau juga menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah berdasarkan permohonan dari pemrakarsa, sementara evaluasi terhadap peraturan yang sudah berjalan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Sebagai informasi, IDI Provinsi Riau Tahun 2024 mencatat nilai 77,06 dengan kategori sedang, di mana Aspek Kebebasan memperoleh 82,71 (kategori tinggi), sementara Aspek Kesetaraan dan Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi berada dalam kategori sedang.
Melalui keikutsertaan ini, Kemenkum Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi daerah melalui penyelarasan regulasi yang menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesetaraan bagi seluruh masyarakat.


