
Indragiri Hilir — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Indragiri Hilir. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan regulasi daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, dan dihadiri oleh jajaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir—antara lain Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum, serta tim JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial guna mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan peraturan daerah dapat bekerja secara efektif, efisien, dan saling mendukung. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Enam Ranperbup dibahas dalam harmonisasi kali ini, yaitu: Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Tata Cara Pemungutan Retribusi Tenaga Kerja Asing; Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha; Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN; Pakaian Dinas ASN; serta Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Setiap rancangan dibedah secara substansial untuk memastikan kesesuaiannya dengan norma hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan, satu Ranperbup—yakni Ranperbup tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN—memerlukan perbaikan substansi sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sementara lima ranperbup lainnya dinilai tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, namun tetap disepakati untuk dilakukan penyempurnaan norma berdasarkan teknik perancangan peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011.
Selain penyesuaian substansi, tim harmonisasi juga menekankan pentingnya ketelitian dalam aspek teknis penyusunan agar seluruh Ranperkada memenuhi standar formal yang berlaku. Proses harmonisasi berlangsung lancar dan produktif, ditandai dengan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus mendukung pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.






