Dalam rangka mendukung kemudahan akses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan layanan pendaftaran merek dalam program fasilitasi pembiayaan kemitraan yang bertempat di Lobby P4 DPMPTSP Provinsi Riau, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan konsultasi dan pendampingan langsung terhadap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya secara resmi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut JFT Analis KI Mirsahwal, Analis Pemrosesan KI Markus Yanrul Situngkir, Analis KI Abdul Aziz Syar, serta tim Help Desk KI Kanwil Kemenkum Riau.
Lima pemohon yang berasal dari berbagai wilayah di Pekanbaru mendapatkan pelayanan intensif dalam proses pendaftaran merek mereka, antara lain: “Rumah Tenun Kampung Bandar” oleh Rina, “Keyla Snack” oleh Mei Taslimah, “Sanala” oleh Efnida, “ABDI Cake and Cookies” oleh Elvianora Imza, serta “Batik Gurindam” oleh Hasmaidar.H. Masing-masing pemohon menerima bimbingan langsung dalam proses pengisian data dan verifikasi awal terkait klasifikasi merek serta prosedur lanjutan pendaftaran.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk memperluas jangkauan layanan hukum dan mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Provinsi Riau.