Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Keparalegalan dan Akses Bantuan Hukum di Kelurahan Padang Bulan, Kota Pekanbaru, pada Selasa (18/10). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran paralegal serta fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Padang Bulan, Yesi Sartika, S.Pd.I., yang sekaligus memberikan sambutan mengenai pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum sebagai sarana masyarakat dalam memperoleh akses keadilan. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai keparalegalan perlu terus diperkuat agar masyarakat mengetahui jalur penyelesaian masalah yang tepat, efektif, dan tidak selalu harus melalui proses hukum formal.
Materi inti kemudian disampaikan oleh Dwi Maya Charly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan fasilitas yang tersedia di setiap desa/kelurahan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam mengakses informasi dan layanan hukum. Ia menekankan bahwa keberadaan paralegal di tingkat kelurahan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan awal dan penyelesaian masalah hukum sehari-hari.
Dwi Maya juga menguraikan bahwa peran paralegal mencakup fungsi mediasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, seperti perselisihan antarwarga, masalah hewan peliharaan yang mengganggu lingkungan, hingga konflik ringan lainnya. Dengan penyelesaian yang cepat dan damai di tingkat masyarakat, banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan kantor polisi, apalagi proses pengadilan.
Ia menegaskan bahwa paralegal tidak menangani perkara berat seperti pembunuhan atau kejahatan dengan kekerasan. Untuk kasus serius, masyarakat tetap diarahkan untuk membuat laporan resmi dan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi. Namun, edukasi mengenai batas kewenangan paralegal ini sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan peran mereka secara tepat.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Masyarakat Kelurahan Padang Bulan tampak antusias mendalami fungsi Posbakum serta prosedur penanganan masalah hukum di tingkat kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara inklusif, cepat, dan berkeadilan melalui penguatan paralegal sebagai mitra pemerintah dalam perluasan akses bantuan hukum.