Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Berikan Penyuluhan Keparalegalan kepada Masyarakat Kelurahan Padang Bulan

COVER NOVEMBER 3
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Keparalegalan dan Akses Bantuan Hukum di Kelurahan Padang Bulan, Kota Pekanbaru, pada Selasa (18/10). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran paralegal serta fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Lurah Padang Bulan, Yesi Sartika, S.Pd.I., yang sekaligus memberikan sambutan mengenai pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum sebagai sarana masyarakat dalam memperoleh akses keadilan. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai keparalegalan perlu terus diperkuat agar masyarakat mengetahui jalur penyelesaian masalah yang tepat, efektif, dan tidak selalu harus melalui proses hukum formal.
Materi inti kemudian disampaikan oleh Dwi Maya Charly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan fasilitas yang tersedia di setiap desa/kelurahan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam mengakses informasi dan layanan hukum. Ia menekankan bahwa keberadaan paralegal di tingkat kelurahan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan awal dan penyelesaian masalah hukum sehari-hari.

Dwi Maya juga menguraikan bahwa peran paralegal mencakup fungsi mediasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, seperti perselisihan antarwarga, masalah hewan peliharaan yang mengganggu lingkungan, hingga konflik ringan lainnya. Dengan penyelesaian yang cepat dan damai di tingkat masyarakat, banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan kantor polisi, apalagi proses pengadilan.
Ia menegaskan bahwa paralegal tidak menangani perkara berat seperti pembunuhan atau kejahatan dengan kekerasan. Untuk kasus serius, masyarakat tetap diarahkan untuk membuat laporan resmi dan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi. Namun, edukasi mengenai batas kewenangan paralegal ini sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan peran mereka secara tepat.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Masyarakat Kelurahan Padang Bulan tampak antusias mendalami fungsi Posbakum serta prosedur penanganan masalah hukum di tingkat kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum secara inklusif, cepat, dan berkeadilan melalui penguatan paralegal sebagai mitra pemerintah dalam perluasan akses bantuan hukum.
WhatsApp Image 2025 11 18 at 17.48.19 866fd211
 
WhatsApp Image 2025 11 18 at 17.48.20 340c87aa
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI