
Pekanbaru – Dalam rangka mendukung fasilitasi program pembiayaan kemitraan dan memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual kembali hadir memberikan layanan pendaftaran merek kepada para pelaku UMKM. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025 di Lobby P4 Layanan DPMPTSP Provinsi Riau, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini didasari oleh berbagai regulasi yang mengatur perlindungan Kekayaan Intelektual, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaksanaan layanan dipimpin oleh tim JFT dan JFU dari Kanwil Kemenkum Riau, termasuk Mirsahwal, R. Yusleli Sembiring, Markus Yanrul Situngkir, serta CPNS dan tim help desk yang turut aktif memberikan pendampingan.
Sebanyak 10 pemohon yang berasal dari Pekanbaru dan Kabupaten Kampar telah mendapat layanan konsultasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran merek, seperti “Beekis Kitchen”, “Rumah Batik Balisa”, “Dapoer Attaqi”, hingga “Amata Luxe”. Para pemohon diarahkan oleh perwakilan DPMPTSP dan didampingi penuh oleh tim layanan Kanwil dalam proses pendaftaran di sistem daring.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan layanan, tetapi juga menjadi upaya strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang mereka. Layanan berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat respons positif dari para pelaku UMKM.






