Pekanbaru – Dalam upaya memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi antarinstansi di bidang hukum dan pertanahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait penyampaian konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/10/2025) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, yang secara langsung menyerahkan konsep PKS kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M. Pertemuan juga dihadiri oleh jajaran pejabat struktural BPN, antara lain Bambang Prasongko, Iman Soedradjat, dan Slamet Sutrisno, serta perwakilan Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, Jorawati Simamora, dan pegawai bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan bahwa penyusunan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yang bertujuan memperkuat kolaborasi dalam bidang pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum di daerah, khususnya terkait administrasi hukum dan pertanahan.
Selain membahas rancangan kerja sama, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi awal untuk memperkuat pertukaran data dan informasi hukum pertanahan sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Riau.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyambut baik inisiatif dari Kemenkum Riau dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menelaah serta memberikan tanggapan resmi terhadap konsep perjanjian tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya langkah sinergis ini dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Disepakati bahwa waktu dan tempat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama akan ditetapkan kemudian setelah adanya kesepakatan final dari kedua pihak.
Melalui sinergi ini, Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong optimalisasi kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat.