Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau dan Polda Riau Perkuat Sinergi, Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan

COVER NOVEMBER

Pekanbaru – Dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Polda Riau menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada seluruh Bhabinkamtibmas se-Provinsi Riau, bertempat di Asrama Haji Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Riau, AKBP Razif, S.H., yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan Kemenkum Riau dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput. “Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan masyarakat tidak mampu memperoleh perlindungan hukum secara adil,” ujarnya.

Sementara itu, Ariston Hotman Turnip, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, menjelaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan wadah pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan akses keadilan merata di seluruh Indonesia. Saat ini, tercatat sebanyak 1.862 Desa/Kelurahan di Provinsi Riau telah memiliki Posbakum yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, disaksikan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta pemangku kepentingan terkait.

“Program ini sejalan dengan ASTACITA Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pemenuhan akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” terang Ariston.

Selain membahas aspek regulatif dan teknis pendirian Posbakum, kegiatan ini juga menyoroti peran strategis Bhabinkamtibmas dalam menjadi mitra aktif paralegal dan pemerintah desa/lurah dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara non-litigasi. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran hukum yang lebih baik serta ketentraman sosial di wilayah binaan masing-masing.

Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk terus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan hukum dan keamanan, dalam rangka membangun ekosistem layanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berkeadilan hingga ke pelosok desa.

1

2

4

IMG 20251105 WA0116

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI