
Dumai – Dalam upaya memperluas layanan dan memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di dunia pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual dengan Universitas Dumai pada Kamis (9/10/2025) bertempat di Fakultas Hukum Universitas Dumai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pembina Yayasan Pendidikan Makmur Ridar Dumai, H. Bakhroadi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, Benny Akbar, S.H., M.I.P., CLA, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran pegawai bidang pelayanan kekayaan intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Riau dan Universitas Dumai terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Pembahasan mencakup kesiapan administrasi dan teknis, antara lain penyusunan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI, penyediaan ruang layanan, penunjukan operator per jenis layanan (Hak Cipta, Paten, Desain Industri), serta penetapan akun layanan resmi berbasis email institusi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menyampaikan bahwa Sentra KI berperan penting sebagai pusat informasi dan layanan pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. “Melalui Sentra KI, mahasiswa dan dosen akan lebih mudah mengakses layanan pendaftaran hak cipta, paten, maupun desain industri. Ini adalah bentuk nyata dukungan Kemenkum terhadap kampus sebagai motor inovasi dan kreativitas,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga memberikan rekomendasi agar Universitas Dumai melibatkan Kemenkum Riau dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), guna memperluas edukasi dan literasi hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi muda.
Pihak Universitas Dumai menyambut positif koordinasi ini dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembentukan Sentra KI sesuai arahan Kanwil Kemenkum Riau dan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia pendidikan, serta menjadikan Riau sebagai wilayah yang adaptif dan inovatif dalam pengelolaan kekayaan intelektual.









