
Selatpanjang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperluas akses layanan bantuan hukum berbasis masyarakat melalui upaya percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) serta pelatihan paralegal serentak di wilayah pedesaan. Pada Senin (28/07/2025), Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor DPMD setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama menyampaikan bahwa Posbankum merupakan sarana strategis dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat desa. Di dalam Posbankum, paralegal dari unsur kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dilibatkan untuk membantu kepala desa dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di lingkup pemerintahan desa.
Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Posbankum baru sekaligus menjaring desa-desa potensial yang dapat mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terverifikasi dan terakreditasi. Saat ini telah terdapat empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah berpartisipasi dalam pelatihan angkatan kedua, yakni Desa Selat Akar, Tanjung Padang, Bagan Melibur, dan Banglas.
Melalui sinergi antara Kemenkum Riau dan DPMD Kepulauan Meranti, diharapkan semakin banyak desa yang memiliki Posbankum aktif, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akar rumput.


