
Pekanbaru — Dalam rangka memperluas pemahaman hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) berkolaborasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Pekanbaru menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertema “Pemahaman Hukum bagi Masyarakat dan Pos Bantuan Hukum” di Aula Kantor Lurah Mentangor, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Mentangor Bismihayati, Ketua PKK Kelurahan, Ketua RT dan RW, advokat dan staf YLBHI LBH Pekanbaru, penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau, serta masyarakat setempat ini berlangsung dengan antusias dan interaktif.
Dalam sambutannya, Lurah Mentangor menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum menjadi wadah penting bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka di tengah kompleksitas permasalahan sosial yang kerap muncul di tingkat kelurahan. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kelurahan Mentangor menjadi sarana nyata untuk memberikan pelayanan hukum secara cepat dan mudah diakses oleh warga.
Materi pertama disampaikan oleh Hanjani, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Riau, yang memaparkan pentingnya kehadiran Posbakum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari strategi respons cepat (quick response) terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Posbakum, katanya, merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberikan layanan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat informasi hukum, sarana mediasi sengketa secara damai, dan rujukan bagi masyarakat kepada advokat atau lembaga bantuan hukum terdaftar. Melalui sinergi antara Kemenkum Riau, BPHN, pemerintah daerah, dan paralegal, Posbakum diharapkan dapat menjadi ujung tombak pemerataan keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Advokat YLBHI LBH Pekanbaru, Wilton, S.H., M.H., yang menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum sering disebabkan oleh minimnya pendidikan hukum, keterbatasan akses terhadap keadilan, serta beban biaya hukum yang masih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus diberdayakan agar tidak hanya memahami hak-hak hukumnya, tetapi juga berani memperjuangkannya secara benar dan bermartabat.
Kelurahan Mentangor sendiri kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum aktif dengan sejumlah paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum kini semakin dekat dengan warga, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan bagian integral dari kebijakan nasional dalam memperkuat peran hukum di masyarakat. Ia berharap agar keberadaan Posbakum tidak hanya menjadi simbol pelayanan hukum, tetapi juga menjadi wadah solusi dan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah dinamika sosial dan ketidakpastian hukum saat ini.
Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Kemenkum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.





