
Pekanbaru — Dalam upaya memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum secara virtual pada Sabtu, 21 Juni 2025, dengan tema “Perluas Akses Keadilan Merupakan Peran Sentral Paralegal di Posbakumdes”. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Riau dan Yayasan Bantuan Hukum Almizan Kabupaten Indragiri Hulu, yang turut melibatkan perangkat desa, kelompok masyarakat, serta unsur pemerintah setempat.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili Plt. Kakanwil Johan Manurung, bersama Direktur YLBH Almizan, Kepala Desa Bukit Lipai, aparat desa, dan perwakilan masyarakat tidak mampu. Diskusi difokuskan pada pentingnya peran Paralegal dalam memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), sebagai ujung tombak pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Posbakumdes hadir sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan berperan menyediakan layanan konsultasi, informasi hukum, serta fasilitasi penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Selain sebagai tempat advokasi dan edukasi hukum, Posbakumdes juga menjadi sarana penguatan kelompok KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) sebagai mitra strategis dalam membangun budaya hukum di desa.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam menegakkan akses keadilan secara mandiri, cepat, dan terjangkau. Ke depan, sinergi lintas sektor akan terus diperkuat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas keberadaan Posbakumdes di seluruh wilayah Riau.


