
Pekanbaru — Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam mengawal pembentukan peraturan daerah yang sinkron, efektif, dan responsif kembali diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (26/06), bertempat di Ruang Pokja 2 Kanwil Riau.
Rapat yang dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum (P3H) mewakili Plt. Kakanwil Johan Manurung ini menghadirkan jajaran Pemerintah Daerah Rokan Hulu, termasuk Kabag Hukum Setda dan Kabid Inovasi Bappeda, serta tim perancang peraturan Kanwil Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan mekanisme penting untuk memastikan konsistensi vertikal antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya bukan hanya menghindari konflik norma, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan daya guna regulasi di lapangan.
Dua Ranperbup yang dibahas secara mendalam antara lain:
1. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
→ Disusun berdasarkan PP No. 38 Tahun 2017, regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Pemda dalam mendorong inovasi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan sektor pembangunan lainnya.
2. Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN
→ Mengacu pada Permendagri No. 10 Tahun 2024, pengaturan ini penting sebagai bagian dari pembinaan disiplin dan wibawa ASN dalam menjalankan tugas, sekaligus menyelaraskan tampilan identitas kelembagaan.
Kegiatan harmonisasi berjalan dengan tertib dan menghasilkan catatan serta masukan teknis yang akan memperkuat kualitas naskah regulasi sebelum ditetapkan. Plt. Kakanwil Kemenkum Riau, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil akan terus hadir sebagai mitra strategis Pemda dalam membentuk regulasi yang taat asas, berorientasi pelayanan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan langkah ini, Kemenkum Riau tidak hanya menjalankan fungsi teknis harmonisasi, tapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan.



