
Pekanbaru — Komitmen memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung proses demokrasi daerah terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Hal ini tercermin dari keikutsertaan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar pada Kamis, 5 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, sebagai representasi resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang pada saat bersamaan menjalankan tugas kedinasan lainnya. Meski tidak hadir secara langsung, dukungan dan partisipasi pimpinan tetap diwujudkan melalui penugasan pejabat teknis yang berkompeten.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, unsur instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para undangan. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil reses DPRD Provinsi Riau Masa Persidangan I periode September–Desember 2025, sekaligus pengumuman pelaksanaan Reses Masa Persidangan II periode Januari–April 2026.
Laporan hasil reses tersebut merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kunjungan langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam perumusan kebijakan dan program kerja Pemerintah Provinsi Riau ke depan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Provinsi Riau secara resmi menyerahkan laporan hasil reses kepada Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah. Penyerahan ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar pembangunan daerah yang responsif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara terpisah menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Hukum dalam forum-forum strategis daerah merupakan bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berbasis aspirasi publik. Menurutnya, hasil reses DPRD juga memiliki relevansi penting dalam proses pembentukan dan harmonisasi regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui partisipasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.




