
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keikutsertaan pada kegiatan Pembangunan Fisik 80.000 Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dilaksanakan pada Jumat (17/10/2025) di halaman Kantor Camat Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, termasuk perwakilan Kanwil Kemenkum Riau, Marlina dan Andry Putra, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Dalam sambutannya, Menteri Koperasi Republik Indonesia menyampaikan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa. Melalui penguatan koperasi, akses masyarakat terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok ekonomi akan semakin terbuka, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor B-77/M.KOPPA/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang pemberdayaan koperasi dan masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari sinergi lintas sektor antara TNI, Polri, dan ASN di wilayah kerja Korem 031/Wira Bima dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.
Melalui keterlibatan aktif tersebut, Kemenkum Riau terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung penguatan kelembagaan koperasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis desa.


