
Pekanbaru – Dalam rangka memastikan keterpaduan dan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai, bertempat di Ruang Pokja Kanwil Kemenkum Riau pada Selasa (27/5).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, yang diwakili oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian krusial dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya tumpang tindih norma serta memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Adapun Ranperda yang diharmonisasi adalah Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri Syariah. “Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa Ranperda Kota Dumai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kebijakan nasional. Kami berharap melalui harmonisasi ini, regulasi daerah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” — ujar Dina Rasmalita.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kabag Perekonomian Setda Kota Dumai, Kabag Hukum, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau. Secara umum, rapat berjalan dengan lancar dan produktif. Hasil dari pengharmonisasian ini diharapkan mampu memperkuat aspek legalitas dalam kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kota Dumai, serta mendukung pengembangan sektor perbankan syariah daerah secara transparan dan akuntabel.






#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana
