
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Divisi P3H) kembali memfasilitasi rapat pengharmonisasian rancangan regulasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (1/8/2025), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi P3H, memimpin jalannya diskusi harmonisasi yang melibatkan unsur perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Riau serta perwakilan dari perangkat daerah terkait di dua wilayah tersebut.
Pada sesi pertama, Kanwil memfasilitasi harmonisasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2025–2029 serta Ranpergub tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD. Kedua rancangan ini merupakan bagian penting dari penyusunan arah pembangunan dan tata kelola keuangan daerah.
Beberapa penyesuaian teknis dan substansi turut diberikan, termasuk penajaman norma dalam batang tubuh Ranperda RPJMD, keselarasan dengan visi-misi kepala daerah, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan perjalanan dinas.
Sementara itu, pada sesi kedua, Kanwil memfasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kabupaten Rokan Hulu. Harmonisasi ini melibatkan Dinas Koperasi UKM Transnaker dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam prosesnya, Kanwil Riau menyampaikan beberapa saran teknis seperti penyesuaian konsideran, penyederhanaan istilah "notaris," hingga pemakaian huruf kecil dalam batang tubuh pasal sesuai dengan kaidah normatif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala Divisi P3H Kanwil Riau menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menyatukan visi regulasi daerah agar tidak tumpang tindih, selaras dengan peraturan di atasnya, dan dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan program pemerintah daerah.
"Kami mendorong agar seluruh produk hukum daerah melalui tahapan harmonisasi sebagai bentuk akuntabilitas normatif dan kualitas substansi. Harmonisasi bukan hanya formalitas, tetapi penjamin bahwa regulasi lahir dengan visi yang jelas, implementatif, dan sinkron dengan sistem hukum nasional," tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan harmonisasi berjalan tertib dan lancar, serta menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan rancangan peraturan yang dimaksud.


