Kampar, Riau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendukung pelaksanaan pelatihan olahan pangan lanjutan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Rabu (10/9/2025), di Aula Muara Takus Kantor Dinas Bappeda Kampar. Kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan teknis terkait merek, PIRT, halal, BPOM, serta peningkatan kapasitas wirausaha bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Pelatihan dibuka oleh Penyuluh Industri, Ibu Ratna Jelita, yang menyampaikan pentingnya pemahaman pendaftaran merek usaha bagi pelaku binaan agar aset usaha dapat diakui secara hukum. Materi terkait Kekayaan Intelektual diberikan oleh Analis KI Ahli Muda, Mirsahwal, S.H., yang menekankan bahwa kekayaan intelektual kini bukan hanya sebagai legalitas, tetapi juga aset strategis yang dapat mendorong pelaku IKM naik kelas.
Diskusi interaktif antara narasumber dan pelaku IKM menunjukkan banyak peserta belum memahami kewajiban pendaftaran merek, sehingga sesi ini menjadi momen edukatif untuk mendorong pengembangan usaha yang berkelanjutan. Kegiatan ditutup oleh Kepala Bidang Perindustrian, Ibu Agusni Mariani, yang menyampaikan harapan agar pelatihan ini dapat terus berlanjut dan semakin memberdayakan UMKM di Kabupaten Kampar.
Pelatihan berjalan dengan tertib dan lancar, menjadi bagian dari upaya Kemenkum Riau dalam mendukung peningkatan kapasitas wirausaha dan pemahaman kekayaan intelektual di tingkat daerah.


