
Kemenkum Riau Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperwako Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali menjalankan fungsi strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah dengan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru secara daring melalui zoom meeting, Selasa (29/7).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, antara lain Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menjamin sinkronisasi regulasi daerah dengan norma hukum yang lebih tinggi serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan. Proses ini menjadi bagian dari upaya pembinaan regulasi agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif.
Adapun Ranperwako yang diharmonisasi pada rapat kali ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan aktual di lapangan serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penanganan sampah yang lebih optimal di Kota Pekanbaru.
Seluruh proses pengharmonisasian berjalan dengan tertib dan lancar, dan mendapat tanggapan konstruktif dari peserta rapat.




